Jumat, 22 Februari 2013

PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN ( P K B )

PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN ( P K B ) PKB merupakan pembaruan secara sadar akan pengetahuan dan peningkatan kompetensi guru sepanjang kehidupan kerjanya. PKB dilaksanakan dalam upaya mewujudkan guru yang profesional, bermatabat dan sejahtera; sehingga guru dapat berpartisifasi aktif untuk membentuk insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian TUJUAN PKB PKB bagi guru memiliki tujuan umum untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Sedangkan tujuan khusus PKB adalah sebagai berikut: 1. Memfasiltasi guru untuk mencapai standar kompetensi profesi yang telah ditetapkan. 2. Memfasilitasi guru untuk terus memutakhirkan kompetensi yang mereka miliki sekarang dengan apa yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesinya. 3. Memotivasi guru-guru untuk tetap memiliki komitmen melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional. 4. Mengangkat citra, harkat, martabat profesi guru, rasa hormat dan kebanggaan kepada penyandang profesi guru. PRIORITAS KEGIATAN PKB 1. Kompetensi yang diidentifikasikan di bawah standar berdasarkan penilaian formatif. 2. Kompetensi yang diidentifikasikan oleh guru perlu ditingkatkan. 3. Pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi yang diperlukan oleh guru untuk pengembangan karir. 4. Pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi yang diperlukan oleh guru untuk melaksanakan tugas-tugas baru, misalnya sebagai kepala sekolah. 5. Pengetahuan, keterampilan, materi yang dibutuhkan berdasarkan Laporan Evaluasi Diri Sekolah dan/atau Rencana Tahunan Pengembangan Sekolah. 6. Pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi khusus yang diminati oleh guru. MACAM DAN JENIS KEGIATAN PKB Macam PKB Jenis Kegiatan 1 Pengembangan Diri (PD) a) Diklat fungsional b) Kegiatan kolektif guru 2 Publikasi Ilmiah (PI) a) Presentasi pada forum ilmiah b) Publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan ilmu di bidang pendidikan formal c) Publikasi buku pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman guru 3 Karya Inovatif (KI) a) Menemukan teknologi tepat guna b) Menemukan/menciptakan karya seni c) Membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum d) Mengikuti pengembangan penyusunan standar . pedoman., soal dan sejenisnya MEKANISME PELAKSANAAN PKB • Guru mengevaluasi diri menjelang akhir tahun ajaran, Format-1 • Guru melalui proses Penilaian Kinerja • Koordinator PKB dan Guru membuat perencanan PKB • Guru menyetujui rencana kegiatan PKB, Format-2 • Guru menerima rencana final kegiatan PKB, Format-2 • Guru menjalankan program PKB sepanjang tahun • Koordinator PKB melaksanakan monev. kegiatan PKB • Guru menerima perkiraan angka kredit dari kegiatan PKB • Guru melakukan refleksi kegiatan PKB Format-3 • Informal • Pada tahap ini, guru yang bersangkutan bersama koordinator PKB atau Kepala sekolah, menganalisis hasil penilaian kinerjanya dan menetapkan solusi untuk mengatasinya. • Guru kemudian diberikan kesempatan selama 4 – 6 minggu sebelum pelaksanaan observasi ulang ke-satu untuk meningkatkan kompetensinya secara individu melalui belajar mandiri atau bersama kelompok. • Semua hal yang dilakukan guru selama tahap ini harus sesuai dengan recana kegiatan guru yang telah diketahui oleh koordinator PKB. • Formal • Jika guru tidak/belum menunjukkan peningkatan kompetensi pada penilaian/pelaksanaan observasi kemajuan ke-satu setelah mengikuti tahap informal, koordinator PKB dapat menentukan proses peningkatan selanjutnya yang harus dilakukan oleh guru yang dinilai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar