Jumat, 22 Februari 2013

PENILAIAN KINERJA GURU ( PKG )

PENILAIAN KINERJA GURU ( PKG ) AMANAT KONSTITUSI tentang hakekat & tujuan pendidikan PEMBUKAAN UUD 1945: melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”. Pasal 28 ayat (1) UUD’45: Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan umat manusia. Pendidikan bukan hanya merupakan pilar terpenting dalam upaya mencerdaskan bangsa, tetapi juga merupakan syarat mutlak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan Guru profesional adalah kunci untuk melaksanakan pendidikan yang berkualitas di sekolah Berdasarkan PERMENNEGPAN & RB No. 16/2009 • Guru harus berlatang belakang pendidikan S1/D4 dan Pendidikan Profesi Guru (Sertifikat Profesi) • CPNS guru harus mengikuti Program Induksi dan Pendidikan Pelatihan Pra-Jabatan • Empat jabatan fungsional guru (Pertama, Muda, Madya, Utama), • Beban mengajar guru 24 jam – 40 jam tatap muka per minggu atau membimbing 150 - 250 konseli per tahun • Instansi pembina Jabatan Fungsional Guru adalah Kementerian Pendidikan Nasional • Penilaian kinerja guru dilakukan setiap tahun (Formatif dan Sumatif) • Nilai kinerja guru dikonversikan ke dalam angka kredit yang harus dicapai (125%, 100%, 75%, 50%, 25%) • Peningkatan karir guru ditetapkan melalui penilaian angka kredit oleh Tim Penilai • Jumlah angka kredit yang diperlukan untuk kenaikan jabatan terdiri dari; • Unsur utama (Pendidikan, PK GURU, dan PKB), ≥ 90% • dan unsur penunjang, ≤10% PENILAIAN KINERJA GURU ( PKG ) • Penilaian kinerja guru merupakan penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya (Permennegpan & RB No.16/2009 • Dilakukan setiap tahun di sekolah oleh kepala sekolah atau guru senior yang ditunjuk oleh kepala sekolah, atau pengawas untuk menilai kepala sekolah (telah memahami proses PK GURU) • Penilaian kinerja guru dilakukan 2 kali dalam setahun (formatif dan sumatif) menggunakan instrumen yang didasarkan kepada: • * 14 kompetensi bagi guru kelas dan/atau mata pelejaran • * 17 kompetensi bagi guru BK/konselor • * pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan • fungsi sekolah/madrasah (Kepsek, Wakasek, dsb) TUJUAN PK-GURU  PKG menjamin bahwa guru melaksanakan pekerjaannya secara profesional  PKG menjamin bahwa layanan pendidikan yang diberikan oleh guru adalah berkualitas HASIL PK Guru  Merupakan bahan evaluasi diri bagi guru untuk mengembangkan potensi dan karirnya  Sebagai acuan bagi sekolah untuk merencanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)  Merupakan dasar untuk memberikan nilai prestasi kerja guru dalam rangka pengembangan karir guru sesuai Permennegpan & RB No.16/2009 PELAKSANAAN PKGuru DI SEKOLAH  Penilaian dilakukan oleh kepala sekolah atau wakil kepala sekolah atau guru senior yang kompeten (ditunjuk oleh kepala sekolah) yang telah mengikuti pelatihan penilaian dan memperoleh sertifikat (legalitas)  Penilaian dilakukan 2 kali dalam satu tahun (penilaian formatif pada awal tahun dan penilaian sumatif pada akhir tahun)  Hasil penilaian formatif digunakan sebagai dasar penyusunan profil kompetensi dan perencanaan program PKB tahunan bagi guru Hasil penilaian sumatif digunakan untuk memberikan nilai prestasi kerja guru (menghitung perolehan angka kredit guru pada tahun tersebut KOMPONEN PK GURU Pedagogi 7 kompetensi Pedagogi 3 kompetensi Kepribadian 3 kompetensi Kepribadian 4 kompetensi Sosial 2 kompetensi Sosial 3 kompetensi Profesional 2 kompetensi Profesional 7 kompetensi 14 kompetensi 17 kompetensi Guru Kelas/Mata Pelajaran Guru BK/Konselor KOMPETENSI PEDAGOGI (Pembelajaran) 1. Mengenal karakteristik anak didik 2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik 3. Pengembangan kurikulum 4. Kegiatan pembelajaran yang mendidik 5. Memahami dan mengembangkan potensi 6. Komunikasi dengan peserta didik 7. Penilaian dan evaluasi KOMPETENSI KEPRIBADIAN (Pembelajaran) 8. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia 9. Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan 10. Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru KOMPETENSI SOSIAL (Pembelajaran) 11. Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif 12. Komunikasi dengan sesama guru, tenaga pendidikan, orang tua peserta didik, dan masyarakat KOMPETENSI PROFESIONAL 13. Penguasaan materi struktur konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu 14. Mengembangkan keprofesian melalui tindakan reflektif KOMPONEN PK GURU TUGAS TAMBAHAN • Kepala Sekolah • Kepribadian dan Sosial • Kepemimpinan • Pengembangan Sekolah/Madrasah • Pengelolaan Sumber Daya • Kewirausahaan • Supervisi • Wakil Kepala Sekolah • Kepribadian dan Sosial • Kepemimpinan • Pengembangan Sekolah/Madrasah • Kewirausahaan • Bidang Tugas • Kepala laboratori-um/Bengkel • Kepribadian • Pengelolaan Lingkungan • Sosial • Pengorganisasian Guru/Laboran/Teknisi • Pengelolaan dan Administrasi • Pengelolaan Pemantauan dan Evaluasi • Pengembangan dan Inovasi • Kepala Perpustakan • Merencanakan program perpustakaan • Melaksanakan program perpustakaan • Mengevaluasi program perpustakaan • Kembangkan koleksi perpustakaan • Mengorganisasi layanan jasa informasi perpustakaan • Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi • Mempromosikan perpustakaan & literasi informasi • Mengembangkan kegiatan perpustakaan sebagai sumber belajar kependidikan • Memiliki integritas dan etos kerja • Mengembangkan profesionalitas kepustakawanan • Kepala Program Keahlian • Kepribadian • Sosial • Perencanaan • Pengelolaan Pembelajaran • Pengelolaan Sumber Daya Manusia • Pengelolaan Sarama Prasarana • Pengelolaan Keuangan • Ealuasi dan Pelaporan TAHAP PENILAIAN 1. Persiapan penilaian 2. Pelaksanaan penilaian • Pengamatan • Pemantauan 3. Analisis catatan hasil pengamatan dan pemantauan untuk dibandingkan terhadap indikator 4. Penetapan skor untuk setiap indikator dalam setiap kompetensi 5. Penetapan nilai kompetensinya • 1 • Pedoman PK GURU mengatur tentang tata cara penilaian dan norma-norma yang harus ditaati oleh penilai, guru yang dinilai, serta unsur lain yang terlibat dalam proses penilaian • 2 • Instrumen penilaian kinerja yang relevan dengan tugas guru (Pembelajaran, Pembimbingan, dan Tugas Tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah). Instrumen terdiri dari: • (1) Lembar cara menilai, pernyataan kompetensi, & indikator • (2) Format laporan dan evaluasi per kompetensi. • (3) Format rekap hasil PK GURU • (4) Format penghitungan angka kredit PK GURU • 3 • Format laporan kendali kinerja guru. Hasil PK Guru untuk masing-masing individu guru (guru pembelajaran, pendampingan, maupun guru yang diberi tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah) yang dinilai kemudian direkap dalam format laporan kendali kinerja guru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar